HARGA INSTALASI GAS MEDIS PER TITIK OUTLET ADA DI EKATALOG LKPP HARGANYA MAHAL PART 2
Saat membuat Ruang COVID 19, sebenarnya isi oksigen di dalam tabung yang terletak di ruang sentral masih ada, tapi saat di ruang RANAP COVID maupun ICU COVID (yang lebih seringnya) tekanan oksigen keluarnya sangat kecil bahkan tidak sampai ke ruangan atau outlet gas oksigennya sama sekali tidak keluar, kenapa hal ini terjadi? Apakah bila kami belanja melalui Ekatalog, hal ini bisa teratasi?
Dari keterangan di atas perlu di telaah mulai dari Sumber atau Sentral Oksigennya, Pemipaan sebelum dilakukan penambahan fungsi ruangan dan setelah dilakukan penambahan ruangan atau pengalihan fungsi ruangan menjadi ruangan perawatan maupun ICU COVID 19. Dikarenakan perlu adanya informasi, kemampuan suplai dari MANIFOLD yang ada di ruangan sentral Oksigen. Serta Kemampuan kapasitas/volume oksigen yang dialirkan melalui pipa tembaga instalasi gas medis. Melalui data WHO Mayoritas pasien dengan COVID-19 mempunyai gejala sakit
40% ringan menggunakan 1-2LPM (anak) & 5LPM dewasa [Normal pemakaian <3LPM – Normal Design (non covid) 15LPM]
40% sakit sedang menggunakan 5LPM [Normal Design (non covid) 15LPM]
15 % sakit berat menggunakan 10-15LPM [Normal Design (non covid) 15-20LPM]
5% kondisi kritis menggunakan 15-70LPM [Normal Design (non covid) 40LPM], sehingga memerlukan perawatan di intensive care unit (ICU) HFNC dan NIV.
Apakah outlet ruangan sebelum ruangan COVID di Rumah Sakit di buat di rencanakan atau di design dengan metode di atas? Bila tidak, berarti PIPA harus diganti, demikan pula MANIFOLD OKSIGEN di Ruangan sentral. Bila kita lihat 15% sakit berat, nilai design dengan kebutuhan SAMA DENGAN, sedangkan 5% kondisi kritis, nilai design dengan kebutuhan begitu jauh dimana LEBIH BESAR PENGGUNAAN DIBANDINGKAN NORMAL DESIGN nya. Hal ini yang terjadi hampir di seluruh Rumah Sakit di Indonesia, sehingga oksigen tidak mampu dialirkan ke seluruh area ruangan medis di Rumah Sakit. Yang menyebabkan GAGAL OKSIGEN.
Kedua hal di atas PIPA dan SENTRAL OKSIGEN sangat berperan sangat utama dalam instalasi gas medis, utamanaya untuk menjaga TEKANAN serta KAPASITAS Oksigen yang didistribusikan ke seluruh ruangan medis. Hal diatas sama saat tahun 2003-2004 saat Indonesia di landa FLU BURUNG, dimana Rumah Sakit kehabisan oksigen yang dikarenakan bukan dari kurangnya suplai oksigen, melainkan kegagalan design pemipaan instalasi gas medisnya.
Mengapa bisa terjadi? Semua diakibatkan karena design pipa yang tidak mampu memperhitungkan keseimbangan antara tekanan dan kapasitas alir yang dibutuhkan oleh sistem instalasi gas medis yang tidak sesuai.
Disamping itu pengujian instalasi gas medis saat selesai dikerjakan, hanya DIUJI TEKAN saja, selama instalasinya tidak bocor, maka sistemnya sudah dianggap LULUS UJI. Dilain sisi ada uji yang kami kenal dengan PRESSURE DROP TES dimana uji MAMPU ALIR beserta KONTINUITAS TEKANAN juga sangat berpengaruh, dikarenakan perusahaan pengadaan intalasi dan instalatur bahkan institusi PENGUJI di Indonesia tidak mempunyai ALAT UJINYA, yang mengakibatkan kondisi kehilangan tekanan baru diketahui setelah pemakaian Oksigen melalui OUTLET di Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipakai bersamaan dengan kapasitas yang maksimal atau bahkan melebihi kapasitas dari pemakaian normalnya.
Bila belanja melalui Ekatalog, kami akan memperhitungkan secara detail sistem pemipaan baik yang sudah terpasang, maupun yang akan dikembangkan atau penambahan, sehingga keselamatan pasien menjadi yang paling utama dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Dengan hadirnya E-katalog LKPP Nasional maupun Sektoral Instalasi Gas dan Vakum Medis besar harapan kualitas INSTALASI GAS dan VAKUM MEDIS bisa menjadi lebih baik. Kami tidak melakukan pembatasan dimensi pipa saat melakukan perencanaan sistem instalasi gas medis, karena hal ini sangat bertentangan dengan UJI yang seharusnya dilakukan, yaitu Uji PRESSURE DROP TES. Dimana bila menambah outlet maka kapasitas alir pun seharusnya meningkat, bukan justru penambahan kapasitas dilakukan hanya pada bagian yang akan dipasang atau di tambahkan saja, melainkan kapasitas pipa yang lama terpasang dan akan dikoneksikan harus diperhitungkan ulang.
Anggaran kami dahulu buat instalasi gas medis selalu masuk dan dijadikan satu dengan tender konstruksi dan bangunan gedung atau bahkan masuk dalam pemeliharaan sarana prasarana, saat ini masuk kedalam ekatalog, kenapa?
Semenjak Kementrian Kesehatan RI menetapkan bahwa beberapa peralatan instalasi gas dan vakum medis menjadi ALAT KESEHATAN dan WAJIB memiliki IJIN EDAR, maka kebutuhan UTAMA di rumah sakit ini pun mulai dapat di jual melalui Ekatalog. Bila dilihat peralatan kesehatan instalasi gas medis dan vakum medis yang tayang dan dapat di beli di E-katalog LKPP pertama sekali pada Etalase Produk Fasilitas Kesehatan (NASIONAL) semuanya wajib memiliki IJIN EDAR ALAT KESEHATAN. Sehingga kami benar-benar menjaga kualitas produk-produk yang benar-benar kami sediakan di Ekatalog Fasilitas Kesehatan Nasional tersebut.
Dimana kami menjaga agar suplai oksigen, gas bius, udara tekan medis, vakum medis dan gas bertekanan untuk kebutuhan medis lainnya dapat tersuplai atau tersalurkan dengan baik dan terhindar dari kegagalan fungsi, misalnya penurunan tekanan tiba-tiba, kerusakan yang diakibatkan kesalahan tunggal dalam operasionalnya. Yang benar-benar kami jaga jangan sampai gas medis dan vakum medis kekurangan tekanan, untuk menghindarinya kami selalu melakukan design atau perencanaan pipa dengan sistem perhitungan dasar mekanikal, sehingga terhindar dari penurunan tekanan yang dikarenakan banyaknya pemakaian. Seperti kejadian FLU BURUNG dan COVID yang baru saja terjadi. Dimana kondisi OKSIGEN baik dalam tabung gas oksigen, maupun di tangki LIQUID Oksigen masih ada isi tapi di ruangan COVID oksigen yang keluar tekanannya sangat rendah dibawah 4bar (60psi), sehingga peralatan baik HFNC, Flowmeter, Ventilator tidak dapat berfungsi maksimal.
Dengan belanja melalui Ekatalog utamanya dengan produk instalasi gas dan vakum medis merk FRES, harapannya hal diatas tidak lagi terjadi, dan Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bisa aman karena penyedia ALAT KESEHATANNYA dapat mudah dicari. Bila anggaran sudah masuk dalam bangunan gedung atau konstruksi dimana pelaksanaannya di bawah PUPR dimana pekerjaan instalasi gas dan vakum medis sudah termasuk didalam anggran konstruksi ini serta sistem pengadaannya melalui tender. Untuk langkah kedepannya bagi bagian ASET akan menemukan kesulitan dalam pencatatan, dikarena Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis beberapa peralatannya sudah menjadi bagian ALAT KESEHATAN. Sedangkan bila dalam anggarannya tercampur antara konstruksi dan alat kesehatan, maka pencatatan aset akan susah karena kode belanjanya seharusnya berbeda antara konstruksi dan alat kesehatan.

PERENCANAAN belanja awal dari Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan banyak belum memisahkan kode belanja konstruksi dengan instalasi gas medis dan vakum medis. Instalasi gas medis dan vakum medis bukanlah menjadi satu KBLI lagi dengan konstruksi, dimana konstruksi menggunakan KBLI 41015, sedangkan instalasi gas medis dan vakum medis menggunakan KBLI 33200. Hal ini terjadi karena pemahaman tentang instalasi gas medis dan vakum medis masih dianggap jaringan pipa biasa yang belum terkategori menjadi ALAT KESEHATAN.
Besar harapan kami untuk instalasi gas medis dan vakum medis ini dapat dibantu oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dikenalkan kepada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwasannya kode KBLI untuk pemasangan ALKES instalasi gas medis dan vakum medis sarat penyedianya harus di kategori KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 33200, bukan kontuksi. Apabila sudah terlanjur masuk dalam 1 anggaran konstruksi, dimana DPA nya tidak mencukupi untuk belanja melalui Ekatalog, dikarena bedanya spesifikasi serta perencanaan sistem pemipaan, maka kami juga memohon ABT dapat diberikan kepada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan sehingga dapat membeli melalui Ekatalog utamanya lagi produk dalam negeri (PDN) yang mampu menjaga keselamatan pasien.
Terimakasih
